1. Pemohon membuat/mengisi blangko surat permohonan sewa alat.
2. Agendaris mengagenda dan mengajukan ke Kepala DPUPR.
3. Kepala DPUPR memberikan persetujuan/penolakan permohonan sewa alat.
4. Apabila disetujui, Kepala Bidang Bina Marga mengarahkan Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan untuk memproses sewa alat.
5. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mengarahkan Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana untuk menyiapkan dokumen sewa alat.
6. Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana membuat dan menyiapkan dokumen sewa alat, dan menyampaikan pemberitahuan persetujuan sewa alat.
7. Pemohon menyelesaikan proses administrasi sewa alat serta menyerahkan retribusi sewa alat kepada Staf Pengelolaan Peralatan.
8. Staf Pemelihara Sarana dan Prasarana menyerahkan retribusi sewa alat kepadan bendahara penerimaan dan melaporkan penyelesaian administrasi pemohon dan dokumen.
9. Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan memerintahkan dan memberikan pengarahan kepada Operator alat berat untuk melaksanakan persiapan pemberangkatan alat ke lokasi sewa.
10. Operator menyiapkan alat untuk berangkat ke lokasi sewa.