Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum
1. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2. UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
1. Foto copy KTP
2. Foto copy Surat Nikah
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Penghasilan
5. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT diketahui RW dan Lurah
6. Pas Foto kepala keluarga ukuran 4 X 6 ( 2 lembar ) suami dan istri
7. Materai 6.000 ( 3 lembar )
1. Calon penghuni mengajukan permohonan kepada pengelola dengan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada
2. Pengelola mengundang/memanggil calon penghuni yang mengajukan permohonan untuk wawancara dan verifikasi berkas
3. Bagi yang lolos wawancara/verifikasi langsung memenuhi : - Penyelesaian biaya administrasi sewa rusunawa - Menandatangani surat perjanjian sewa - Menerima surat ijin hunian - Menyerahkan kunci hunian kepada calon penghuni.
Disesuaikan dengan peraturan retribusi daerah