Instansi DPUTR KOTA SUKABUMI
Penyediaan Kendaraan Jenazah

1. FC KTP pemohon dan SIM A
2. FC surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas apabila untuk membawa jenazah

1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
2. Pemohon/ penanggung jawab wajib : • Mengisi formulir permohonan; • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab; • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
3. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
4. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
5. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan mobil jenazah..
6. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan menentukan waktu penggunan mobil .
7. Pengemudi mobil /petugas membawa surat perintah tugas/surat jalan
8. Pengemudi mobil /petugas menuju alamat rumah duka / rumah pemohon sesuai alamat.
9. Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab.

1 jam
Penyewaan Mobil Jenazah
LINK DPUTR KOTA SUKABUMI :
dpu.sukabumikota.go.id