Instansi DPUTR KOTA SUKABUMI
Perancanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

1. Fotocopy Sertifikat Tanah, (Apabila tidak ada, harus ada Peta Bidang -> BPN).
2. Data Kepemilikan Bangunan / KTP Pemohon.
3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jika Pemohon tidak sama dengan sertifikat.
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Pelunasan Pajak.
5. Peta Lokasi/Situasi Bangunan
6. Fotocopy IPPT (Ijin Perubahan Penggunaan Tanah) dari BPN apabila tanah masih berupa sawah dan harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Sukabumi.
7. Gambar Teknis Bangunan Gedung Rangkap 3 (Kertas A3).
  1. Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan melalui link  ww.simbg.pu.go.id
  2. Pemohon mengisi data diri, data bangunan, data tanah,dan data umum terkait yang akan dilakukan pembangunan bangunan gedung
  3. Pemohon mengisi dokumen dan ketentuan teknis terkait informasi perencanaan teknis bangunan
  4. Verifikator Teknis akan memeriksa dan meverifikasi kelegkapan keseluruhan dokumen yang diajukan pemohon
  5. Apabila dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan pengurusan persetujuan bangunan gedung, maka permohonan akan dirapatkan dengan TPA/TPT
  6. Apabila permohonan memenuhi rekomendasi dan persyaratan yang diberikan oleh TPA/TPT, maka akan dilakukan perhitungan retribusi mengenai bangunan gedung yang akan dibangun
  7. Dapat diberikan Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan permohonan diteruskan ke akun DPMPTSP untuk dapat menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
28 (Dua Puluh Delapan) Hari Kerja
Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LINK DPUTR KOTA SUKABUMI :
dpu.sukabumikota.go.id