Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang
diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan
gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat
bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
1. Fotocopy Sertifikat Tanah, (Apabila tidak ada, harus ada Peta Bidang -> BPN).
2. Data Kepemilikan Bangunan / KTP Pemohon.
3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jika Pemohon tidak sama dengan sertifikat.
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Pelunasan Pajak.
5. Peta Lokasi/Situasi Bangunan
6. Fotocopy IPPT (Ijin Perubahan Penggunaan Tanah) dari BPN apabila tanah masih berupa sawah dan harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Sukabumi.
7. Gambar Teknis Bangunan Gedung Rangkap 3 (Kertas A3).
Pemohon
membuat akun dan mengajukan permohonan melalui link ww.simbg.pu.go.id
Pemohon
mengisi data diri, data bangunan, data tanah,dan data umum terkait yang
akan dilakukan pembangunan bangunan gedung
Pemohon
mengisi dokumen dan ketentuan teknis terkait informasi perencanaan teknis
bangunan
Verifikator
Teknis akan memeriksa dan meverifikasi kelegkapan keseluruhan dokumen yang
diajukan pemohon
Apabila
dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan pengurusan persetujuan bangunan
gedung, maka permohonan akan dirapatkan dengan TPA/TPT
Apabila
permohonan memenuhi rekomendasi dan persyaratan yang diberikan oleh
TPA/TPT, maka akan dilakukan perhitungan retribusi mengenai bangunan
gedung yang akan dibangun
Dapat
diberikan Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan permohonan diteruskan
ke akun DPMPTSP untuk dapat menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
28 (Dua Puluh Delapan) Hari Kerja
Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung