Instansi DPUTR KOTA SUKABUMI
Rekomendasi Lahan Pemakaman

1. Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan      dengan “Tempat Pemakaman Umum”adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.

2. Pasal 2 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman menyatakan bahwa  “Penunjukan dan penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.

  1. Surat permohonan penetapan lokasi tempat pemakaman umum (TPU) ditujukan kepada Bupati.
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi akta pendirian usaha.
  4. Gambar site plan rencana perumahan dan peta lokasi.
  5. Fotokopi sertifikat/akta jual beli lahan perumahan.
  6. Surat keterangan kesepakatan dari masyarakat setempat.
  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan survey lapangan.
  4. Pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman.
  5. Pengajuan dan konsultasi berkas Surat Keputusan Bupati kepada Bagian Hukum Setda.
  6. Penandatanganan Surat Keputusan Bupati.
  7. Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman.
14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman Umum
LINK DPUTR KOTA SUKABUMI :
dpu.sukabumikota.go.id