1. Pasal 1 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah
Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, menjelaskan bahwa yang dimaksudkan
dengan “Tempat Pemakaman Umum”adalah areal tanah yang disediakan
untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan
golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II
atau Pemerintah Desa.
2. Pasal 2 ayat (1)Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan
Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman menyatakan bahwa “Penunjukan dan
penetapan lokasi tanah untuk keperluan Tempat Pemakaman Umum dilaksanakan oleh
Kepala Daerah untuk masing-masing Daerah Tingkat II di bawah koordinasi Gubernur
Kepala Daerah, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur Kepala
Daerah Khusus Ibukota Jakarta”.
Tidak dipungut biaya