Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999, trotoar adalah bagian dari jalan raya. Secara khusus, trotoar disediakan untuk pejalan kaki. Trotoar terletak di daerah manfaat jalan. Trotoar diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan. Merujuk aturan hukum di atas, trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki. Jadi, wajar bila membongkar trotoar tanpa izin termasuk tindakan melanggar hukum.
1. Surat Permohonan penurunan trotoar yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi
2. FC. KTP atas nama pemohon
3. FC. IMB
4. Denah lokasi penurunan trotoar
1. Pemohon mengajukan permohonan penurunan trotoar ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi
2. Surat permohan di disposisi ke Kepala Bidang Bina Marga, kemudian ditindaklanjuti oleh Kasi Pemeliharaan Alat Berat, Jalan dan Jembatan
3. Kasi Pemeliharaan Alat Berat, Jalan dan Jembatan menugaskan staf untuk melakukan survey lapangan
4. Jika hasil survey disetujui kemudian memproses surat rekomendasi
5. Pemohon menerima surat rekomendasi dan membayar retribusi ke KPPT.
6. Setelah itu baru dilakukan penurunan trotoar.
Disesuaikan Dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi