1. Pengguna jasa mengajukan permohonan ijin penebangan pohon disertai dengan surat permohonan yang dilampiri foto obyek pajak
2. Penelitian Surat Permohonan
3. Staf teknis melakukan survey lapangan dan melaporkan hasilnya ke Kasi Jalan dan Jembatan untuk diteruskan ke Pejabat atasan langsung (Kabid Bina Marga)
4. Rekomendasi Kepala Bidang Bina Marga berdasarkan Laporan Hasil survey di lapangan serta hasil evaluasi pendukung teknis lainnya
5. Pemohon diwajibkan menanam pohon pengganti (sejenis) 10 buah di wilayah tersebut sampai benar-benar hidup sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Pernyataan kesanggupan dan melaporkan hasilnya yang dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan
6. Dikeluarkannya surat persetujuan ijin penebangan pohon oleh Kepala DPU TARU
7. Penandatangan Surat Pernyataan kesanggupan oleh Pemohon (bermaterai 10000)
8. Penebangan dilakukan oleh Pemohon dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
9. Hasil Penebangan pohon sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Daeerah dan dikirim ke gudang DPU TARU untuk dilakukan penjualan aset daerah sesuai peraturan yang berlaku
Tidak dipungut biaya