Pasal 22 ayat 3 Perda 6 tahun 2016 tentang air limbah domestik "Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut serta diolah di IPLT"
1. Pelanggan mengisi Form Permohonan Penyedotan Tinja
2. Petugas mengisi Form Kelayakan Sedot Tinja
3. Sopir dan asisten sopir mengisi Form Surat Tugas Penyedotan Tinja
1. Pelanggan mengajukan permohonan sedot tinja secara langsung datang ke DLH Bidang PSLPK
2. Petugas Pelayanan Pelanggan menerima permohonan penyedotan tinja, meregistrasi permohonan penyedotan tinja dan menyampaikan permohonan kepada Kepala Bidang PSLPK (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengembangan Kapasitas)
3. Petugas Operasional melakukan pengecekan lapangan
4. Petugas Operasional menginformasikan kepada pelanggan apabila tidak bisa dilakukan penyedotan, proses selesai. Apabila bisa dilakukan penyedotan, maka menuju ke Prosedur ke-5.
5. Petugas Operasional melakukan estimasi kubikasi dan biaya retribusi apabila bisa dilakukan penyedotan
6. Petugas Pelayanan Pelanggan cek jadwal truk tinja
7. Supir dan Asisten Supir Truk : • Melakukan penyedotan (bisa oleh truk tinja milik Dinas maupun swasta) • Menyampaikan informasi biaya retribusi ke pelanggan
8. Supir dan Asisten Supir Truk memindahkan lumpur tinja ke IPLT
9. Supir dan Asisten Supir Truk mencatat Kubikasi dan menyerahkan data ke Seksi Pengelolaan Limbah (Petugas Pelayanan Pelanggan)
10. Petugas Pelayanan Pelanggan melakukan penagihan dan penarikan retribusi ke pelanggan
11. Bendahara Penerimaan menerima setoran retribusi
12. Proses selesai
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi