Instansi DPUTR KOTA SUKABUMI
Pemberian Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002         tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran                     Negara Republik Indonesia Nomor 4532);

2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007             Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009           Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik               Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan             Kawasan Industri serta prosedur pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan               (UUG)/HO bagi Perusahaan yang berlokasi didalam Kawasan Industri;

6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan                 Gedung Negara;

8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik       Fungsi Bangunan Gedung;

1. Membuat surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi.
2. Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal             terbatas bagi WNA.
3. Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum, yang meliputi: akta pendirian dan         perubahan, SK resmi dan NPWP.
4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang meliputi: SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi                 kerjasama antara pemilik dan pengelola tanah.
5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang meliputi: Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota),         RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) serta gambar arsitektur bangunan.
6. Berita acara yang menunjukan bahwa pembangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
7. Laporan direksi pengawas, yang meliputi: fotokopi surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, fotokopi             TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari           koordinator dewan pengawas.
8. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing.
9. Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan, yang meliputi: listrik, kebakaran, transportasi dalam       gedung, tata udara, penyalur petir dan sebagainya.
10. Foto bangunan dan fasilitasnya secara lengkap.

1. Pemohon datang menuju Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang mengajukan berkas permohonan yang sudah           diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya.

2. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan pencatatan / registrasi pengajuan permohonan SKRK.

3. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan SKRK.

4. Jika persyaratan lengkap, Kepala Seksi Penataan Ruang melakukan survey lokasi bersama tim survey. Jika kurang              lengkap dikembalikan kepada pemohon.

5. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang membuat surat keterangan rencana kota.

6. Kepala Seksi Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.

7. Kepala Bidang Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.

8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memeriksa dan menandatangani surat keterangan rencana kota.

9. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan registrasi dan menyampaikan kewajiban retribusi ke pemohon.

10. Pemohon membayar retribusi surat keterangan rencana kota.

11. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang memberikan bukti pembayaran retribusi dan dokumen SKRK serta mengarsip dokumen pelayanan.

12. Pemohon menerima surat keterangan rencana kota (SKRK).

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
LINK DPUTR KOTA SUKABUMI :
dpu.sukabumikota.go.id