Surat Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya
disingkat SKRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan
lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679)
1.Fotocopy Sertifikat Tanah, (Apabila tidak ada, harus ada Peta Bidang -> BPN).
2. Data Kepemilikan Bangunan / KTP Pemohon.
3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Jika Pemohon tidak sama dengan sertifikat.
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan Pelunasan Pajak.
5. Peta Lokasi/Situasi Bangunan
6. Fotocopy IPPT (Ijin Perubahan Penggunaan Tanah) dari BPN apabila tanah masih berupa sawah dan harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Probolinggo.
7. Gambar Teknis Bangunan Gedung Rangkap 3 (Kertas A3).
1. Pemohon datang menuju Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang mengajukan berkas permohonan yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya.
2. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan pencatatan / registrasi pengajuan permohonan SKRK.
3. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan SKRK.
4. Jika persyaratan lengkap, Kepala Seksi Penataan Ruang melakukan survey lokasi bersama tim survey. Jika kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon.
5. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang membuat surat keterangan rencana kota.
6. Kepala Seksi Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.
7. Kepala Bidang Penataan Ruang memeriksa surat keterangan rencana kota dan membubuhkan paraf.
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memeriksa dan menandatangani surat keterangan rencana kota.
9. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang melakukan registrasi dan menyampaikan kewajiban retribusi ke pemohon.
10. Pemohon membayar retribusi surat keterangan rencana kota.
11. Petugas Administrasi Seksi Penataan Ruang memberikan bukti pembayaran retribusi dan dokumen SKRK serta mengarsip dokumen pelayanan.
12. Pemohon menerima surat keterangan rencana kota (SKRK)