Instansi DPUTR KOTA SUKABUMI

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan. 

a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;

d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan; dan

e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.

LINK DPUTR KOTA SUKABUMI :
dpu.sukabumikota.go.id