Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali
Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan yang diberikan kepada Daerah di
bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,
perumahan rakyat, dan kawasan permukiman,
serta pertanahan.
a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, serta pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh
Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.