Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62);
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 50);
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021 Nomor 109);
Mengisi Formulir Izin Bermaterai Rp10.000;
Fotokopi e-KTP Pemohon dan Pemilik Bangunan;
Rekomendasi Teknis dari Dinas DPUTR Bidang Bina Marga;
Gambar Situasi/ Gambar Rencana Kontruksi;
Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah;
Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan;
Fotokopi Surat IPPT/IMB/Izin Lokasi;
Akta Pendirian/ Perubahan Terakhir untuk Jenis Perusahan Badan;
Fotokopi Gambar Rencana/ Rute Galian (untuk Izin RUMIJA).
Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Sukabumi, bisa datang sendiri
atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat
kuasa;
Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi, persyaratan dan formulir;
Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan;
Back Office melakukan verifikasi berkas;
Draft SK dibuat dan dicetak;
Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat DPMPTSP Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya;
SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi;