Pelayanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.
Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
PBG memiliki fungsi:
Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:
Pengajuan;
Pemeriksaan Rencana Teknis;
Perhitungan Retribusi;
Penerbitan PBG.
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Persyaratan mengikuti ketentuan bangunan gedung berdasarkan fungsinya. Persyarata dapat diakses melalui portal web SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan alamat https://simbg.pu.go.id.
Pemohon mendaftar PBG melalui SIMBG atau permohonan pendampingan melalui DPMPTSP;
Pemohon melengkapi dokumen standar teknis. Dokumen teknis dilengkapi oleh Pemohon dengan mengikuti ketentuan bangunan gedung berdasarkan fungsinya;
Dinas Teknis melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal dalam jangka waktu 1-13 hari kerja;
Apabila dokumen teknis tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilakukan perbaikan dokumen;
Apabila dokumen teknis telah memenuhi ketentuan, maka Dinas Teknis akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan TPT/TPA mengikuti ketentuan bangunan gedung berdasarkan fungsinya;
Dinas Teknis akan melakukan Perhitungan Retribusi maksimal 1 (satu) hari kerja;
Kepala Dinas Teknis menetapkan Retribusi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pemenuhan Standar Teknis kepada DPMPTSP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja;
Operator DPMPTSP melakukan penagihan retribusi sesuai SKRD kepada Pemohon;
Pemohon melakukan pembayaran retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
Pengawas DPMPTSP melakukan verifikasi retribusi;
Kepala DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Pemohon menerima dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Pemohon menyampaikan informasi kepada Dinas Teknis mengenai jadwal mulai pelaksanaan konstruksi serta ketentuan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah 2) Pelaksanaan Pekerjaan Basemen (bila ada) 3) Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas, Arsitektur, dan MEP 4) Pengujian (Testing and Commissioning)
Apabila Pemohon tidak menyampaikan klarifikasi, maka PBG dibekukan selama 5 tahun sampai dengan ada klarifikasi mulai konstruksi dari pemilik bangunan gedung. Dalam hal tidak ada klarifikasi dalam 5 tahun, PBG dibatalkan.
Dinas Teknis akan melakukan inspeksi lapangan terhadap informasi yang disampaikan sesuai huruf k, apabila pelaksanaan sesuai dengan PBG maka pernyataan konstruksi dapat dilanjutkan. Sedangkan apabila tidak sesuai dengan PBG, maka dilakukan Perbaikan Bangunan Gedung;
Pemohon/Pemilik menyampaikan informasi melalui SIMBG apabila pelaksanaan pekerjaan sudah selesai. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara gambar rencana teknis (DED) dengan gambar rencana kerja (shop drawing) akibat penyesuaian kondisi lapangan, Pemohon/Pemilik harus membuat catatan justifikasi teknis kepada Pemda;
Apabila inspeksi telah selesai dilakukan dan sesuai dengan ketentuan konstruksi, maka Pemohon/Pemilik melengkapi dokumen kepada DPMPTSP antara lain: 1) As Build Drawing Final 2) Surat Pernyataan Penyedia Jasa kepada Pemilik Bangunan 3) Surat Pernyataan Pemilik kepada Pemda
DPMPTSP menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) kepada Pemohon maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima;
Pemohon/Pemilik menerima dokumen SLF dan SBKBG, serta dapat memanfaatkan dokumen tersebut.
28 (dua delapan) hari kerja di luar perbaikan dokumen.
Biaya retribusi dibayarkan dengan perhitungan biaya retribusi yang
dikeluarkan oleh Dinas PUTR Kota Sukabumi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;