Ruang
milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di
luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan,
pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta
kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar,
kedalaman dan tinggi tertentu.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62);
Peraturan
Wali Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2020 Nomor 50);
Peraturan
Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021
Nomor 109).
Mengisi Formulir Izin Bermaterai Rp10.000;
Fotokopi e-KTP Pemohon;
Rekomendasi Teknis dari Dinas DPUTR Bidang Bina Marga;
Gambar Situasi/ Gambar Rencana Kontruksi;
Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah;
Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan;
Fotokopi Surat IPPT/IMB/Izin Lokasi;
Akta Pendirian/ Perubahan Terakhir untuk Jenis Perusahan Badan;
RAB Kontruksi (untuk Tiang Pancang Reklame).
Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Sukabumi, bisa datang sendiri
atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat
kuasa;
Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi, persyaratan dan formulir;
Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan;
Back Office melakukan verifikasi berkas;
Draft SK dibuat dan dicetak;
Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat DPMPTSP Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya;
SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi;
SK diberi nomor dan dicap;
SK diserahkan kepada Pemohon.
9 (sembilan) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Tidak
dipungut biaya/ retribusi karena izin tidak termasuk objek retribusi
perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Surar Keputusan (SK) Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (RUMIJA)