Instansi DPMPTSP KOTA SUKABUMI
Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

Unduh Standar Pelayanan: Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (RUMIJA)

Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62);
  3. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 50);
  4. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021 Nomor 109).

  1. Mengisi Formulir Izin Bermaterai Rp10.000;
  2. Fotokopi e-KTP Pemohon;
  3. Rekomendasi Teknis dari Dinas DPUTR Bidang Bina Marga;
  4. Gambar Situasi/ Gambar Rencana Kontruksi;
  5. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah;
  6. Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan;
  7. Fotokopi Surat IPPT/IMB/Izin Lokasi;
  8. Akta Pendirian/ Perubahan Terakhir untuk Jenis Perusahan Badan;
  9. RAB Kontruksi (untuk Tiang Pancang Reklame).

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Sukabumi, bisa datang sendiri atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat kuasa;
  2. Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi, persyaratan dan formulir;
  3. Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan;
  4. Back Office melakukan verifikasi berkas;
  5. Draft SK dibuat dan dicetak;
  6. Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat DPMPTSP Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya;
  7. SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi;
  8. SK diberi nomor dan dicap;
  9. SK diserahkan kepada Pemohon.

9 (sembilan) hari kerja.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

Tidak dipungut biaya/ retribusi karena izin tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Surar Keputusan (SK) Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (RUMIJA)
LINK DPMPTSP KOTA SUKABUMI :
https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/