Instansi DPMPTSP KOTA SUKABUMI
Pelayanan Perizinan Bidang Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Sehubungan dengan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Permenkes tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, termasuk untuk kegiatan usaha Apotik dan Toko Obat. Untuk itu agar dapat lebih memudahkan dalam pelaksanaannya, bersama ini kami sampaikan panduan pengisian permohonan perizinan berusaha Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Permohonan izin Apotek pada aplikasi OSS RBA

Administrasi

  1. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan);
  2. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan);
  3. Dokumen SPPL;
  4. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin);
  5. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin);
  6. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
  7. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin);
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id).

Lokasi

  1. Informasi geotag Apotek;
  2. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan);
  3. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.

Bangunan

  1. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek.

Sarana, prasarana dan peralatan

  1. Data sarana, prasarana dan peralatan;
  2. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya;
  3. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.

SDM

  1. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek;
  2. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek;
  3. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA);
  4. Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam;
  5. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.


Unduh
  1. Implementasi Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Apotek dan Toko Obat

  1. Sebelum melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS;
  2. Pelaku Usaha wajib memenuhi dan menyampaikan pemenuhan persyaratan izin (standar usaha) ke sistem OSS;
  3. Verifikator melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan, jika ada kekurangan/kesalahan persyaratan dokumen petugas memberi catatan dan berkas dikembalikan kepemohon melalui sistem aplikasi;
  4. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu mencermati dokumen permohonan izin yang lengkap dan benar yang sudah didaftarkan, kemudian mempersiapkan surat pemberitahuan kepada Tim Teknis/OPD Teknis;
  5. Tim Teknis bersama-sama dengan Personil DPMPTSP melakukan peninjauan lapangan. untuk melakukan verifikasi atas keberadaan badan usaha dan kelayakannya;
  6. Rekomendasi OPD Teknis secara teknis tidak disetujui maka Back Office membuat draf pemberitahuan penolakan kepada pemohon;
  7. Apabila Rekomendasi OPD Teknis secara teknis disetujui maka rekomendasi teknis diunggah pada aplikasi oss, dan tim teknis melakukan persetujuan didalam sistem;
  8. Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Perizinan melakukan Verifikasi dan persetujuan juga didalam sistem;
  9. Kepada Dinas memberikan persetujuan dan pengesahan keputusan izin dengan penandatanganan elektronik dan pemohon dapat mencetak sendiri izin secara mandiri.
9 (hari) hari kerja di luar perbaikan dokumen.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

Tidak dipungut biaya/ retribusi karena izin tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Surar Keputusan (SK) Izin Apotek/ Izin Toko Obat
LINK DPMPTSP KOTA SUKABUMI :
https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/