Izin Penabangan Pohon merupakan Surat Izin yang diberikan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota
Sukabumi kepada Orang Perseorangan atau Badan Usaha untuk melakukan penebangan
pohon atau kayu yang tumbuh dengan tetap memperhatikan eksploitasi pemanfaatan sumber daya alam agar tetap terjaga kelestarian lingkungan.
Izin Penebangan Pohon dipandang perlu untuk diatur tata cara
dan mekanismenya, sehingga tidak terjadi penebangan yang tidak terpantau
dan tidak terkendali.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62);
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Penebangan Pohon
Peraturan
Wali Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2020 Nomor 50);
Peraturan
Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2021
Nomor 109).
Mengisi Formulir Izin Bermaterai Rp10.000;
Fotokopi e-KTP Pemohon;
Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup;
Foto Pohon yang akan Diajukan Pemotongan;
Surat Kesediaan Mengganti Pohon yang akan Ditebang Dengan Jumlah/ Jenis dan Kuantitas yang Sama atau yang Lebih Banyak.
Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Sukabumi, bisa datang sendiri
atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat
kuasa;
Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi, persyaratan dan formulir;
Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan;
Back Office melakukan verifikasi berkas;
Draft SK dibuat dan dicetak;
Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat DPMPTSP Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya;
SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi;
SK diberi nomor dan dicap;
SK diserahkan kepada Pemohon.
6 (enam) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Tidak dipungut biaya/ retribusi karena izin tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;