Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan angkutan penumpang umum pada jaringan trayek.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi;
Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 160 Tahun 2003 tentang Penataan Lintasan Trayek, Pengalokasian Jumlah Kendaraan, dan Pemberian Tanda Khusus pada Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Angkutan Kota di Wilayah Kota Sukabumi.
Mengisi Formulir Izin Bermaterai Rp10.000;
Fotokopi e-KTP;
Fotokopi STNK;
Fotokopi Buku Uji;
Fotokopi Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum (IPPKBU);
Kartu Pengawasan dan atau Izin Trayek yang lama.
Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Sukabumi, bisa datang sendiri
atau diwakilkan oleh pihak yang diberi wewenang dengan membawa surat
kuasa;
Pemohon datang ke meja informasi untuk mendapatkan informasi, persyaratan dan formulir;
Setelah persyaratan lengkap, pemohon melakukan pendaftaran ke Front Office dan dilakukan pengecekan;
Back Office melakukan verifikasi berkas;
Draft SK dibuat dan dicetak;
Draft SK dicek dan diparaf oleh pejabat DPMPTSP Kota Sukabumi sesuai dengan kewenangannya;
SK ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi;
SK diberi nomor dan dicap;
SK diserahkan kepada Pemohon.
7 (tujuh) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Tidak
dipungut biaya/ retribusi karena izin tidak termasuk objek retribusi
perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;