Instansi DPMPTSP KOTA SUKABUMI
Pelayanan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko WAJIB digunakan oleh:
  1. Pelaku Usaha
  2. Kementerian/ Lembaga
  3. Pemerintah Daerah
  4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  5. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setelah UU Cipta Kerja
Usaha Mikro: Maksimal Rp1 Miliar
Usaha Kecil: Lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar
Usaha Menengah: Lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar
Usaha Besar: Lebih dari Rp10 Miliar

Pengertian Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Orang Perseorangan
  1. Membawa Fotokopi KTP;
  2. Membawa Fotokopi NPWP (bila ada);
  3. Membawa Perangkat Smartphone dengan alamat email yang aktif;
  4. Memiliki Nomor Telepon/Handphone yang terhubung ke WhatsApp (WA).
Pelaku Usaha Mikro Kecil Orang Perseorangan
  1. Pemohon menginformasikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan dan petugas melakukan pengecekan tingkat risiko usaha;
  2. Petugas Mendaftarkan Akun OSS untuk pemohon;
  3. Petugas mencetak NIB dan mencatat data pemohon pada register onlinePetugas mengisi data usaha yang disiapkan oleh pemohon pada sistem OSS;
  4. Petugas menyerahkan dokumen NIB, menyerahkan password akun OSS pemohon, dan memberikan informasi terkait NIB.
1 (satu) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
LINK DPMPTSP KOTA SUKABUMI :
https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/