Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanam modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas:Visi
Terciptanya Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah, Transparan dan Akuntabel untuk Mendorong Investasi di Kota Sukabumi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi dengan ini Menyatakan: