Instansi DPMPTSP KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang penanam modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Susunan organisasi Dinas terdiri atas:
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang penanaman modal;
  4. Bidang pelayanan perizinan;
  5. Bidang informasi dan pengaduan;
  6. UPTD; dan
  7. Kelompok JF (Jabatan Fungsional).


Unduh
  1. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  2. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perisinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan kebijakan d i bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.

Visi
Terciptanya Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah, Transparan dan Akuntabel untuk Mendorong Investasi di Kota Sukabumi

Misi
  1. Mewujudkan Iklim Investasi yang Kondusif dalam Rangka Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
  2. Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Prima melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur yang Profesional dan Sistem Kerja yang Baik.
Maklumat Pelayanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi dengan ini Menyatakan:

  1. Berjanji dan Sanggup Melaksanakan Pelayanan Sesuai dengan Standar Pelayanan yang Telah Ditetapkan;
  2. Akan Memberikan Pelayanan Sesuai Kewajiban Serta akan Melakukan Perbaikan Pelayanan Secara Terus Menerus;
  3. Bersedia untuk Menerima Sanksi dan atau Memberikan Kompensasi Apabila Pelayanan yang Diberikan tidak Sesuai Standar.

Melayani dengan Ikhlas, Cepat, Tepat dan Transparan; Izin Beres, Bisnis Sukses, Investasi Meningkat.
LINK DPMPTSP KOTA SUKABUMI :
https://dpmptsp.sukabumikota.go.id/