Beranda
Profil
Instansi
Layanan
Fasilitas
Berita
Galeri
Tour
SAKTI
Instansi
DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Rusak
Penjelasan
Dasar hukum
Persyaratan
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
Fotokopi KTP-el; dan
Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Mekanisme / Alur Pelayanan
Jangka Waktu
Biaya / Tarif
Produk / Output
47
Perekaman KTP-el
48
Pencetakan Akta Kelahiran Hilang
49
Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak
50
Pencetakan Akta Kelahiran Rusak
51
Pencetakan KTP-el Rusak
52
Penerbitan Kartu Identitas Anak
53
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Hilang
55
Pencetakan Dokumen Kependudukan telah selesai yang diajukan melalui Aplikasi Layanan Moci Legit
56
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Rusak
57
Pelayanan Administrasi Kependudukan Lainnya
LINK DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI :
disdukcapil.sukabumikota.go.id