Instansi DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI
Pencetakan Kartu Keluarga (KK) Hilang
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
LINK DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI :
disdukcapil.sukabumikota.go.id