Instansi DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI
Pencetakan Dokumen Kependudukan telah selesai yang diajukan melalui Aplikasi Layanan Moci Legit

Pencetakan Dokumen Kependudukan telah selesai yang diajukan melalui Aplikasi Layanan Moci Legit.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


  1. Pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi dengan menunjukan status permohonan pada aplikasi Moci Legit;
  2. Pencetakan dokumen; dan
  3. Pengambilan dokumen kependudukan.
1 (satu) hari kerja.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

Dokumen Kependudukan yang diajukan.
LINK DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI :
disdukcapil.sukabumikota.go.id