Pencetakan Dokumen Kependudukan telah selesai yang diajukan melalui Aplikasi Layanan Moci Legit
Pencetakan Dokumen Kependudukan telah selesai yang diajukan melalui Aplikasi Layanan Moci Legit.
- Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi dengan menunjukan status permohonan pada aplikasi Moci Legit;
- Pencetakan dokumen; dan
- Pengambilan dokumen kependudukan.
1 (satu) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Dokumen Kependudukan yang diajukan.