Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerbitan KTP-el karena hilang/ rusak/ perubahan
Surat keterangna kehilangan dari kepolisian;
KTP-el yang rusak;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
Pemohon melakukan pengajuan secara online atau permohonan
pendampingan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melampirkan
berkas persyaratan pengajuan pembuatan KTP-el;
Bila persyaratan lengkap, Disdukcapil memproses pencetakan KTP-el;