Instansi DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI
Pencetakan KTP-el Rusak
  1. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Penerbitan KTP-el karena hilang/ rusak/ perubahan

  1. Surat keterangna kehilangan dari kepolisian;
  2. KTP-el yang rusak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
  4. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
  1. Pemohon melakukan pengajuan secara online atau permohonan pendampingan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan melampirkan berkas persyaratan pengajuan pembuatan KTP-el;
  2. Bila persyaratan lengkap, Disdukcapil memproses pencetakan KTP-el;
  3. KTP-el telah selesai.

1 (satu) hari kerja.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

KTP Elektronik (KTP-el)
LINK DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI :
disdukcapil.sukabumikota.go.id