Instansi DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI
Perekaman KTP-el
  1. Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/ pernah kawin;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  1. Pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi dengan membawa persyaratan;
  2. Proses perekaman;
  3. Pemohon menerima KTP-el
1 (satu) hari kerja.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

KTP Elektronik (KTP-el)
LINK DISDUKCAPIL KOTA SUKABUMI :
disdukcapil.sukabumikota.go.id