Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
1. Perumusan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 2. Pelaksanaan kebijakan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. 4. Pelaksanaan administrasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
VISI PELAYANAN "Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Membahagiakan Masyarakat"
MISI PELAYANAN
Mewujudkan Pelayanan Dokumen Kependudukan Yang Cepat, Mudah dan Terintegrasi.
Memfasilitasi Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Semua Pelayanan Publik.