Instansi DLH KOTA SUKABUMI
Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/menlhk/setjen/set.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan    Hidup dan/atau Perusakan Hutan
2. Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
3. pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Kerusakan    Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab


  1. Fotocopy Identitas Pengadu
  2. Nomor Telpon/HP
  3. Alamat Email
  4. Alamat Lokasi Kejadian
  5. Dugaan Sumber atau Penyebab
  6. Waktu Kejadian
  7. Uraian Kejadian
  8. Dampak yang dirasakan
  9. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Pengaduan dapat disampikan kepada Dinas Lingungan Hidup baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Petugas menerima dan meregristrasi pengaduan
  3. Penelaahan Pengaduan
  4. Verifikasi Pengaduan
  5. Perumusan Laporan Hasil Verifikasi
  6. Tindak Lanjut Hasil Pengaduan
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja sejak substansi pengaduan dinyatakan lengkap tidak termasuk waktu yang di

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Terbukti atau Pengaduan Tidak Terbukti
LINK DLH KOTA SUKABUMI :
dlh.sukabumikota.go.id