Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/menlhk/setjen/set.1/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan
2. Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
3. pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab
Tidak dipungut biaya