Instansi DLH KOTA SUKABUMI
Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

5.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Akte Perusahaan (Bagi Perusahaan)
  5. Dokumen UKL-UPL
  6. Akte Perusahaan
  7. Berita Acara Sosialisasi dan surat pernyataan tidak keberatan dari warga/masyarakar
  8. Rekomendasi Teknis dari BBWSSO
  9. Persetujuan RKAB
  10. Persetujuan Laporan Eksplorasi
  11. Persetujuan Laporan Studi Kelayakan
  12. Persetujuan Laporan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
  13. Persetujuan Rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar
  14. Persetujuan Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Kegiatan Operasi Produksi
  15. WIUP dan IUP Eksplorasi
  16. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem geografi yang berlaku secara nasional
  17. Sertifikat Kompetensi Amdal

  1. Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang masuk dalam kriteria OSS:

1) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha melalui laman OSS sehingga diperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha),

2) mengajukan Izin Lingkungan dengan komitmen melalui laman OSS untuk memperoleh Izin Usaha dengan komitmen,

3) melakukan pemenuhan komitmenIzin Lingkungan dengan melengkapi Amdal /UKL-UPL/SPPL ke instansi lingkungan hidup pusat/provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (dalam tahap ini pelaku usaha harus sudah memilki data dan informasi lengkap terkait : arahan hasil penapisan, deskripsi rencana usaha/kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil konsultasi public bagi yang wajib Amdal,

4) notifikasi melalui laman OSS bahwa komitmen Izin Lingkungan telah terpenuhi bersamaan dengan telah diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL, SKKL, atau persetujuan SPPL

  1. Tata Cara bagi pelaku usaha untuk memperoleh Izin Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yangtidak termasuk dalam kriteria OSS (konvensional) :
  2. 1) Permohonan Arahan atau Penapisan jenis dokumen,
  3. 2) Pengajuan permohonan Izin Lingkungan secara tertulis kepada Bupati untuk yang skala Amdal dan kepada Kepala DLH untuk yang skala UKL-UPL dengan dilampiri : Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), Profil Usaha/kegiatan, akta notaris /KTP),
  4. 3) Pengumuman permohonan Izin Lingkungan,
  5. 4) Pemeriksaan atau penilaian dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL),
  6. 5) Penerbitan Izin Lingkungan,
  7. 6) Pengumuman penerbitan Izin Lingkungan.
30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan
LINK DLH KOTA SUKABUMI :
dlh.sukabumikota.go.id