Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
1) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha melalui laman OSS sehingga diperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha),
2) mengajukan Izin Lingkungan dengan komitmen melalui laman OSS untuk memperoleh Izin Usaha dengan komitmen,
3) melakukan pemenuhan komitmenIzin Lingkungan dengan melengkapi Amdal /UKL-UPL/SPPL ke instansi lingkungan hidup pusat/provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya (dalam tahap ini pelaku usaha harus sudah memilki data dan informasi lengkap terkait : arahan hasil penapisan, deskripsi rencana usaha/kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil konsultasi public bagi yang wajib Amdal,
4) notifikasi melalui laman OSS bahwa komitmen Izin Lingkungan telah terpenuhi bersamaan dengan telah diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL, SKKL, atau persetujuan SPPL
Tidak dipungut biaya