Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada
instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di
bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Pengelolaan pengaduan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan.
Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang
mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
Media Pengaduan adalah sarana layanan yang dapat digunakan Pengadu untuk menyampaikan
pengaduan
1. Pengaduan Lisan : Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara lain :
a. Langsung kepda petugas penerima pengaduan; dan / atau
b. Melalui telepon. Pengaduan secara langsung dilakukan oleh pengadu menandatangi pos pengaduan serta mengisi formulir isian pengaduan sesuai format lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010. Jika pengaduan secara lisan mellui telpon, petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010
2. Pengaduan Tertulis : Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain :
a. Surat
b. Surat elektornik,
c. Faksimile,
d. Layanan pesan singkat / atau .
e. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaduan tertulis memuat informasi :
1. Identitas pengadu paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan no telepon yang bisa di hubungi;
2. Lokasi terjadinya penecemaran / atau perusakan lingkungan hidup;
3. Dugaan sumeber penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup;
4. Waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; dan ;
5. Media lingkungan hidup yang terkena dampak.
6. Dugaan sumber pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup;
7. Waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; dan
Media lingkungan hidup yang terdampak
Biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara yang terduka tercemar dibebankan kepada dinas lingkungan hidup melalui bidang pengendalian pengawasaan pencemaran lingkungan dan pihak / perusahaan yang diduga melakukan pencemaran