Instansi DLH KOTA SUKABUMI
Pengaduan Lingkungan

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada

instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di

bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan,

pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

 

Pengelolaan pengaduan adalah kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil, dan tindak lanjut hasil pengaduan.

Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang

mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.

Media Pengaduan adalah sarana layanan yang dapat digunakan Pengadu untuk menyampaikan

pengaduan


  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1.     Pengaduan Lisan : Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara lain :

a. Langsung kepda petugas penerima pengaduan; dan / atau

b. Melalui telepon. Pengaduan secara langsung dilakukan oleh pengadu menandatangi pos pengaduan serta mengisi formulir isian pengaduan sesuai format lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010. Jika pengaduan secara lisan mellui telpon, petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan lampiran 1 peraturan mentri No 09 Tahun 2010

2.     Pengaduan Tertulis : Pengaduan secara tertulis disampaikan melalui antara lain :

a. Surat

b. Surat elektornik,

c. Faksimile,

d. Layanan pesan singkat / atau .

e. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaduan tertulis memuat informasi :

1.     Identitas pengadu paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan no   telepon yang bisa di hubungi;

2.     Lokasi terjadinya penecemaran / atau perusakan lingkungan hidup;

3.     Dugaan sumeber penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup;

4.     Waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; dan ;

5.     Media lingkungan hidup yang terkena dampak.

6.     Dugaan sumber pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup;

7.     Waktu terjadinya penecemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup; dan

Media lingkungan hidup yang terdampak

  1. Pelapor mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan
  2. Pengelola pengaduan masyarakat membuat tanda terima pengaduan
  3. Kepala seksi penegakan hukum melakukan penelaahan berkas pengaduan untuk menganalisis kasus pencemaran lingkungan - Apabila pengaduan tersebut adalah benar kasus pencemaran lingkungan : Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat laporan tertulis kepada DLH - Apabila pengaduan tersebut adalah bukan termasuk pencemaran lingkungan : Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat surat jawaban kepada pelapor melalui pengelolaan pengaduan masyarakat
  4. Kepala DLH menugaskan PPLH melakukan verifikasi lapangan
  5. PPLH melakukan verifikasi lapangan
  6. PPLH menyusun hasil verifikasi pengaduan
  7. PPLH menerbitkan rekomendasi hasil dari tindak lanjut verifikasi pengaduan
  8. Kepala DLH menetapkan sanksi atas rekomendasi PPLH
  9. Kepala seksi penegakan hukum lingkungan membuat laporan tertulis tindak lanjut pengaduan masyarakat
  10. Kepala DLH melaporkan hasil penegakan hukum lingkungan kepada Walikota
  11. Pengelolaan pengaduan masyarakat menyampaikan hasil verifikasi pengaduan kepada pelapor
  12. Pelapor menerima hasil verifikasi pengaduan

14 Hari Kerja

Biaya yang diperlukan dalam pemeriksaan sampel air/tanah/udara yang terduka tercemar dibebankan kepada dinas lingkungan hidup melalui bidang pengendalian pengawasaan pencemaran lingkungan dan pihak / perusahaan yang diduga melakukan pencemaran

1. Surat rekomendasi hasil verifikasi lapangan dan hasil uji laboratorium 2. laporan Evaluasi dan monitoring atau pengawasan dan pemantauan pengelolaan yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan berd
LINK DLH KOTA SUKABUMI :
dlh.sukabumikota.go.id