Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan oleh pemrakarsa kegiatan untuk dapat mengurus dan memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri). Izin Lingkungan diperoleh melalui proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
Tidak dipungut biaya