Instansi DLH KOTA SUKABUMI
Pembuatan Dokumen Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diperlukan oleh pemrakarsa kegiatan untuk dapat mengurus dan memperoleh Izin Usaha/Kegiatan (seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha Industri). Izin Lingkungan diperoleh melalui proses penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

3.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

4.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

5.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Persetujuan warga sekitar dilengkapi dg KTP warga yang menyetujui dan diketahui ketua RT dan Lurah
  4. IMB dan/atau SKRK
  5. Fotocopy sertifikat tanah
  6. Sketsa lokasi
  7. PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Menyampaikan permohonan Dokumen UKL - UPL Kepada DLH
  2. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi draf dokumen UKL - UPL. Apabila tidak lengkap draf dokumen UKL - UPL dikembalikan ke pemrakarsa disertai bukti pengembalian dokumen apabila lengkap diterbitkan bukti penerimaan kelengkapan administrasi draf dokumen UKL - UPL dan proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan jika diperlukan. Membuat laporan kepada Sekretaris Tim bahwa dokumen UKL - UPL telah lengkap dan dapat dilanjutkan untuk dilakukan penilaian
  3. Kabid P2HL Memeriksa dan menyetujui laporan terhadap draf dokumen UKL - UPL
  4. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Lingkungan Menetapkan jadwal, mempersiapkan penilaian dokumen, membuat surat undangan dan menyampaikan undangan dan draf dokumen UKL - UPL kepada tim penilai dokumen
  5. Tim Pemeriksa dokumen melakukan Penilaian dokumen oleh tim pemeriksa
  6. Pembuatan BA dan notulensi penilaian dokumen, kemudian menyampaikan BA dan notulensi kepada pemrakarsa
Pemohon Memperbaiki Dokumen sesuai BA dan Notulensi serta menyampaikan kembali kepada Tim Pemeriksa draf Dokumen UKL - UPL melalui subbid HKMBL
100 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen UKL-UPL
LINK DLH KOTA SUKABUMI :
dlh.sukabumikota.go.id