Instansi BPJS KESEHATAN
PENDAFTARAN PESERTA PBPU BARU

Pendaftaran JKN-KIS segmen peserta yang dibantu iurannya oleh Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

  1. Undang-Undang Dasar tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
  1. Fotocopi kartu keluarga
  2. KTP asli dan fotocopi
  3. Fotocopi buku rekening tabungan Bank Mandiri/BRI/BNI/BCA
  4. Fotocopi KTP dan kartu keluarga pemilik buku rekening tabungan
  5. Mengisi formulir pendaftaran, perubahan data dan mutasi tambah kurang peserta
  6. Mengisi formulir autodebet Bank Mandiri/BRI/BNI/BCA diatas materai
  7. Mengisi lembar self checking

Peserta mengisi formulir daftar isian peserta dan mengisi formulir autodebet diatas materai.

14 hari sejak tanggal pendaftaran bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Tidak Di Pungut Biaya
LINK BPJS KESEHATAN :
https://bpjs-kesehatan.go.id/#/