Sejak 1 Januari 2020 kemarin, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 telah ditetapkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Rincian kenaikan iuran adalah sebagai berikut:
Kelas 1 = Rp160.000 per orang per bulan naik 2 kali lipat dari semula Rp. 80.000
Kelas 2 = Rp110 ribu per orang per bulan naik 2 kali lipat dari semula Rp. 51.000
Kelas 3 = Rp42 ribu per orang per bulan naik dari semula Rp. 51.000
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019
Penurunan kelas BPJS kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti mereka yang bekerja sebagai pedagang, penyedia jasa, petani, nelayan, ojek dan pekerja lainnya. Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS sendiri
Kamu dibolehkan untuk turun kelas jika sudah mengikuti kepersertaan paling tidak 1 tahun atau 1 tahun setelah proses kamu pindah kelas sebelumnya
Seluruh angora keluarga yang terdaftar di kartu keluarga wajib ikut turun kelas jika kamu ingin turun kelas
Sudah melunasi iuran pada bulan pelaporan terakhir
Daftar dokumen yang wajib dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan :
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu Keluarga (KK)
Form perubahan data yang bisa kamu peroleh di kantor BPJS terdekat
Menggunakan aplikasi mobile JKN untuk pindah kelas BPJS:
Download aplikasi mobile JKN
Klik bagian menu ubah data peserta
Masukan perubahan data yang diinginkan
Hubungi Care Center BPJS Kesehatan
Gunakan aplikasi mobile JKN untuk pindah kelas BPJS
Mendatangi kantor BPJS:
Daftarkan diri anda untuk mendapatkan nomor antrian.
Jika namamu dipanggil petugas, kamu dapat langsung menjelaskan kepada petugas pengajuan pindah kelas yang kamu inginkan
Petugas BPJS akan membantu proses perpindahan kelas dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS yang baru sesuai dengan kelas yang kamu pilih.
Kunjungi Mal Pelayanan Publik :
Daftar antrian
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
Dapatkan pelayanan dari petugas
Mobile Customer Service (MCS):
Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan
Daftar antrian
Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)
Dapatkan pelayanan dari petugas
Hubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 1500 400:
Kamu bisa mengajukan permintaan pindah kelas ke customer care pada operator tersebut dan sampaikan perubahan data yang kamu minta.
5-30 Menit
Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)
Kartu Indonesia Sehat dengan data kelas rawat yang berubah