BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Agar pesertanya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah melalui pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN. Status BPJS Kesehatan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi non-aktif. Bagi peserta BPJS kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran bulanan adalah salah satu penyebab non aktifnya BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Data diri (e-KTP/KK)
Nomor Telepon (yang tersambung dengan Whatsapp)
Email
Nomor Rekening (Jika akan menggunakan fitur Auto-debet)
Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Pastikan sudah memiliki aplikasi Mobile JKN, atau bisa diunduh melalui AppStore dan PlayStore.
Jika
sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data
diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk
melakukan verifikasi.
Klik pilihan “Peserta” lalu klik “Cek Ke pesertaan”.
Kemudian pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”.
Tunggu hingga muncul pilihan pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi muncul di layar.
Kemudian akan muncul informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, klik “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.
Peserta
kemudian akan diminta untuk mengisi data, seperti nomor kartu BPJS,
nomor rekening, nomor Hp. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.
Lakukan pembayaran iuran bulanan wajib atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada peserta bersangkutan.
Jika sudah, maka klik “Selanjutnya”.
Jika beberapa saat kemudian menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor Hp, silakan klik “Verifikasi”.
Setelah selesai dipastikan status ke pesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
Kemudian, balas dengan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
Mulailah mengirim pesan baru ke kontak yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa.”
BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan link formulir online.
Klik link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian klik “Berikutnya.”
Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim.”
Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
Selanjutnya, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
Pilih jenis kepesertaan Anda dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu klik “Selesai.”
Isi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket, jika sudah, klik “Berikutnya.”
Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Berikutnya.”
Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan klik “Berikutnya.”
Isi data fasilitas kesehatan yang terdekat dengan domisili Anda, lalu klik “Berikutnya.”
Jika muncul informasi BPJS Kesehatan tentang pengaktifan status, klik “Setuju” dan klik “Kirim.”
Kembali ke WhatsApp dan ketik “Selesai,” lalu kirim ke kontak BPJS Kesehatan kembali.
Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan lakukan pembayaran. Setelah itu, status BPJS Kesehatan Anda akan aktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang Cara lain untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili Anda, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut ini langkah-langkahnya:
Hubungi
BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau
datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui
status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Dinas
Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan
kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan
re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
Setelah
re-aktivasi dilakukan, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau
rumah sakit dan laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah aktif
kembali.
Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah
dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen
kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar
terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah melakukan pembayaran iuran wajib/tunggakan BPJS Kesehatan