Keberatan Pajak adalah mekanisme yang disediakan Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak.
Biasanya, wajib pajak yang menempuh upaya hukum melalui pengajuan keberatan pajak tidak puas dengan penetapan jumlah rugi, total jumlah pajak, dan jumlah potongan pajak yang diputuskan petugas pemeriksa
1. UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013).
1. Surat Permohonan Wajib Pajak.
2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) asli.
3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli.
4. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
5. Bukti Pendukung (fotocopy identitas, fotocopy bukti kepemilikan tanah, fotocopy IMB atau dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan objek pajak).
6. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). 7. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Badan Pendapatan Daerah disertai dengan alasan yang jelas;
2. Terhadap pengajuan permohonan yang telah memenuhi persyaratan, petugas peneliti melakukan penelitian dilakukan dengan ketentuan:
1) petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas pengajuan permohonan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian di lapangan;
2) asil penelitian dituangkan dalam berita acara hasil penelitian permohonan.
Tidak dipungut biaya