Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan:
Bahwa pemerintah kabupaten atau pemerintah kota memiliki wewenang dalam melakukan pemungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Bahwa pemerintah atau pusat memiliki wewenang terhadap sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3)
Fotocopy Kartu Penduduk
Surat Kuasa (apabila bukan dari Subjek pajak )
Mengisi formulir SPOP dan LSPOP
Fotocopy Sertifikat Tanah / SKT Tanah
Akta Jual Beli
Surat Penunjukan Kavling
Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan IMB (bila ada bangunan)
Surat Keterangan lainnya sebagai pendukung
Pendaftaran Berkas (Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Objek PBB SPOP dan LSPOP)
Menyerahkan Formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dengan dokumen
Proses Pengolahan Data - PENILAIAN : Menentukan Nilai Objek Pajak (NJOP) - INPUT DATA : Memasukan Data ke Aplikasi Database PBB - BAP : Mengolah Berita Acara Pemeriksaan - PENETAPAN : Menetapkan Besaran Pembayaran PBB
Menyerahkan surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kepada Wajib Pajak
Pendaftaran berkas, Pengisian Formulir dan Penyerahan Berkas oleh wajib Pajak (5 s.d 10 menit) Ve
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(SPPT -PBB)