Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau
peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah/ atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
KTP Penjual dan Pembeli
KK Pembeli
Sertifikat / Surat Jual Beli (dalam hal jual beli)
Surat Waris / Hibah dan sejenisnya (dalam hal waris/hibah dan sejenisnya)
Bukti lunas PBB-P2
Wajib Pajak datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan memakai masker
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
Jika berkas sudah diperiksa dan diverifikasi kebenarannya maka petugas akan menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) setelah dilakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP BPHTB) yang telah diterbitkan sebelumnya
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB)