Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan
terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk
pendaftaran proyek jasa konstruksi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 3 Tahun 2021
Peraturan Direksi Nomor: 22/PERDIR.02/072022 tentang Pedoman Kepesertaan
Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilaiupah
Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi
Apabila pelaksanakan secara perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan
Silahkan registrasi melalui website (https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Klik pendaftaran dan buat user
Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data proyek
Menerima kode bayar iuran
Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan
Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan
Sertifikat digital tersedia dan dapat dicetak melalui web setelah pembayaran iuran dilakukan
Sertifikat kepesertaan jasa konstruksi terbit setelah melakukan pembayaran iuran