Instansi BPJS KETENAGAKERJAAN
PENDAFTARAN KEPESERTAAN PROGRAM JASA KONSTRUKSI

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi.

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 3 Tahun 2021
  2. Peraturan Direksi Nomor: 22/PERDIR.02/072022 tentang Pedoman Kepesertaan

  1. Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
  2. Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilaiupah
  3. Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanan pekerjaan konstruksi
  4. Apabila pelaksanakan secara perorangan, maka dapat diganti dengan Surat keterangan dari instansi terkait dan atau Rencana Anggaran biaya pekerjaan
  1. Silahkan registrasi melalui website (https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  2. Klik pendaftaran dan buat user
  3. Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data proyek
  6. Menerima kode bayar iuran
  7. Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan
  8. Pembayaran iuran dapat dilakukan di kanal pembayaran yang telah ditentukan
  9. Sertifikat digital tersedia dan dapat dicetak melalui web setelah pembayaran iuran dilakukan
Sertifikat kepesertaan jasa konstruksi terbit setelah melakukan pembayaran iuran
Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)
Setifikat Kepesertaan E-Jakon (Jasa Kontruksi)
LINK BPJS KETENAGAKERJAAN :
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/