Instansi BPJS KETENAGAKERJAAN
PENDAFTARAN PESERTA PENERIMA UPAH (PU)

Berbeda dengan BPU, Penerima Upah (PU) biasanya diperuntukkan untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Program yang bisa diikuti oleh Penerima Upah umumnya lebih banyak dibanding BPU, di antaranya:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT),
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
  3. Jaminan Pensiun (JP),
  4. Jaminan Kematian (JKM).

Untuk iurannya sendiri dibayarkan langsung oleh perusahaan dengan persentase pembayarannya, yaitu:

  1. JHT, besaran iurannya adalah 5,7%, dengan pembagiannya 3,7% perusahaan dan 2% pekerja,
  2. JKK, persentase iurannya adalah sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%.
  3. JKM, iuran satu ini biasanya ditanggung oleh perusahaan dengan besaran iurannya sekitar 0,3% dari upah.
  4. JP, sekitar 3% dengan pembayarannya 2% perusahaan dan 1% pekerja.
  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Penerima Upah.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Bukan Penerima Upah.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja

  1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
  3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
  4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
  5. Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
  6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.


Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja

  1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
  2. Salinan KTP masing-masing pekerja.
  3. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
  4. Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

  1. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.

1 (satu) hari
Tidak Dipungut Biaya
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
LINK BPJS KETENAGAKERJAAN :
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/