Instansi BPJS KETENAGAKERJAAN
PELAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN LAINNYA

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  2. Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  3. Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya


Nilai Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Jaminan Kecelakaan Kerja : 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan Kematian : Rp6.800,-
Jaminan Hari Tua : 2%


Informasi Lainnya:
Nominal berdasarkan tabel dasar upah yang dapat di Download di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/download/Brosur-BPU.pdf

  1. Undang - Undang Replubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Penerima Upah.
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Bukan Penerima Upah.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
  1. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.

Menghubungi:

  1. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Wadah Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus.

1 (satu) hari kerja.
Tidak Di Pungut Biaya
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
LINK BPJS KETENAGAKERJAAN :
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/