Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi. Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan. Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN.
Pelaksanaan roya adalah resmi dan telah memiliki dasar hukum resmi dalam hukum perundang-undangan Indonesia. Ketentuan roya tercantum pada UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa:
"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."