Instansi ATR/BPN KOTA SUKABUMI
ROYA

Dokumen roya adalah bagian dari wewenang BPN untuk menerbitkannya ketika sebuah tanggungan atas rumah atau tanah telah terlunasi. Prosesnya dilakukan dengan menghapus sertifikat yang menjadi jaminan. Hal ini juga membutuhkan proses administrasi secara langsung di kantor BPN.

Pelaksanaan roya adalah resmi dan telah memiliki dasar hukum resmi dalam hukum perundang-undangan Indonesia. Ketentuan roya tercantum pada UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa:

"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya."

  1. UU No.5/1960
  2. UU No.4/1996
  3. PP No.24/1997
  4. PP No.128/2015
  5. PMNA/KBPN No.3/1997
  6. SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003
  7. PP No. 128/2015

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendiran dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
  4. Penyerahan sertifikat
Maksimal 5 (lima) hari
Rp. 50.000,-/HT
Dokumen ROYA
LINK ATR/BPN KOTA SUKABUMI :
https://kot-sukabumi.atrbpn.go.id/