Instansi ATR/BPN KOTA SUKABUMI
PENINGKATAN HAK
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, bangsa Indonesia sedang mengejar ketertinggalan dengan negara-negara di dunia dalam hal pertumbuhan ekonomi. Salah satu yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah tingkat investasi yang masih cukup rendah di Indonesia. Dampak yang dirasakan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi Indonesia dalam jangka menengah ke depan adalah meningkatnya angka pengangguran sehingga Indonesia tidak bisa lepas dari bahaya middle income trap.

Pemerintah memberikan respons dengan cepat dan tepat dalam mereformulasi kebijakan dalam pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial. Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat  menjadi stimulus terhadap perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7Vo (lima koma tujuh persen) sampai dengan 6,Ooh (enam koma nol persen) melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas.

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang l\onror I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda ini akan menjadi kebijakan strategis nasional yang akan mengatur secara rinci pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Secara menyeluruh, arahan kebijakan dalam penguatan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, termasuk percepatan Pendaftaran Tanah berbasis elekt-ronik adalah untuk mengatasi berbagai hambatan dan tantangan birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini menyatukan (omnibus lau), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1O3 Tahun 2Ol5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan juga akan memperbarui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga akan mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah. Tujuannya adalah mengatasi masalah keterbatasan ketersediaan lahan bagi pembangunan perkotaan, efisiensi penggunaan lahan yang ada, serta pengembangan bangunan secara vertikal termasuk pengembangan
infrastruktur di atas/bawah tanah (contoh: mass rapid transit, fasilitas penyel:erangan, dan pusat perbelanjaan bawah tanah).
  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010
  2. Permen ATR/BPN no. 18 Tahun 2021
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa bila di kuasakan
  3. Foto copy KTP dan KK pemilik sertipikat Atau Foto Copy Kuasa dan KK
  4. Sertipikat HGB Asli
  5. Foto Copy IMB
  6. Menyiapkan SPPT dan PBB
  1. Membawa Berkas lengkap
  2. Pengambilan No antrian
  3. Pemeriksaan dokumen oleh petugas loket
  4. Jika dokumen lengkap akan di terbitkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor
  5. Pengerjaan sertipikat
  6. Pengambilan sertipikat
Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif
Jangka waktu sesuai dengan perkaban No 1 tahun 2010 dan PP 128 tahun 2015 jenis dan tarif
Sertifikat yang ditingkatkan Hak-nya
LINK ATR/BPN KOTA SUKABUMI :
https://kot-sukabumi.atrbpn.go.id/