Instansi ATR/BPN KOTA SUKABUMI
PERTIMBANGAN TEKNIS LAHAN

Transaksi pertanahan tidak hanya sekedar membuat perjanjian lalu terjadi pengalihan tanah namun ada proses yang cukup panjang untuk sebuah tanah dapat dialihkan dan pada akhirnya dapat untuk dibangun. Kegiatan pemanfaatan ruang yang semakin marak namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang telah disusun mendorong pemerintah untuk memperketat pemanfaatan lahan pertanahan. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. dikeluarkannya aturan ini juga menjadi salah satu tujuan dari pemerintah untuk memaksimalkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Masing-masing daerah di Indonesia memiliki rencana pemanfaatan tata ruangnya namun pada proses tersebut penting untuk terlebih dahulu mengajukan pertimbangan teknis pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); penegasan status dan rekomendiasi penguasaan Tanah Timbul; atau penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan harus mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pertanahan terlebih dahulu.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  4. Proposal rencana kegiatan teknis
  5. Sket lokasi yang dimohon
  6. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

7 Hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan paj
Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan
LINK ATR/BPN KOTA SUKABUMI :
https://kot-sukabumi.atrbpn.go.id/