Instansi BPKPD KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Perwali No. 115 Tahun 2021 BPKPD mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Keuangan

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik Daerah
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik Daerah
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik daerah
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah
LINK BPKPD KOTA SUKABUMI :
bpkpd.sukabumikota.go.id