Berdasarkan Perwali No. 115 Tahun 2021 BPKPD mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Keuangan
Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik Daerah
Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik Daerah
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan barang milik daerah
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah