Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum
keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah,
pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan
masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sedangkan
sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN
menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Visi Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan
yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk
Mendukung Tercapainya: "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
Misi
Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan dan Berkeadilan;
Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia.