1. Pemohon memasukkan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Bagian Umum Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batu Bara
2. Bagian Umum melalui petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, apabila berkas lengkap, langsung diagendakan dan didisposisi ke Kepala Badan/ Sekretaris. Namun apabila bekas tidak lengkap, di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
3. Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Badan/ Sekretaris selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang yang menanganinya
4. Kepala Bidang meneruskan berkas permohonan ke Kepala Sub Bidang untuk memeriksa kelengkapan berkas pemohon
5. Setelah berkas di periksa oleh Kepala Sub Bidang, berkas lengkap selanjutnya diserahkan kepada Staf untuk proses pembuatan draft Surat Keterangan Keberadan Organisasi Kemasyaratan
6. Draft Surat Keterangan diperiksa dan diparaf oleh Kepala Sub Bidang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang dan Sekretaris
7. Draft Surat Keterangan setelah melalui proses paraf hierarki, selanjutnya ditandatangani Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan
8. Surat Keterangan yang sudah ditetapkan, selanjutnya diserahkan kepada Bagian Umum untuk di beri nomor surat, diagendakan dan dibuat pertinggal (arsip).
9. Surat Keterangan selesai, selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.
Tidak dipungut biaya