Instansi BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI
Surat Keterangan Tercatat Bagi Ormas / OKP / LSM
1. Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pengurus Ormas

2. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum (bagi yang sudah berbadan hukum); atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang    diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (bagi Ormas yang belum berbadan hukum)

3. Surat Keputusan Kepengurusan Ormas

4. Surat Keterangan Domisili

5. NPWP atas nama Ormas

6. Surat Pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya

7. Tujuan Program Kerja Organisasi

8. Biodata pengurus organisasi (Ketua, Sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya)

9. Pas photo pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir (Ketua, sekretaris dan bendahara    atau sebutan lainnya)

10. Foto copy KTP Elektronik pengurus Organisasi (Ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya)

1. Pemohon memasukkan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan Bagian Umum Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batu Bara
2. Bagian Umum melalui petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, apabila berkas lengkap, langsung diagendakan dan didisposisi ke Kepala Badan/ Sekretaris. Namun apabila bekas  tidak lengkap, di kembalikan   kepada pemohon untuk dilengkapi.
3. Berkas Permohonan yang telah di disposisikan oleh Kepala Badan/ Sekretaris selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang yang menanganinya
4. Kepala Bidang meneruskan berkas permohonan ke Kepala Sub Bidang untuk memeriksa kelengkapan berkas pemohon
5. Setelah berkas di periksa oleh Kepala Sub Bidang, berkas lengkap selanjutnya diserahkan kepada Staf untuk proses pembuatan draft Surat Keterangan Keberadan Organisasi Kemasyaratan
6. Draft Surat Keterangan diperiksa dan diparaf oleh Kepala Sub Bidang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang dan Sekretaris
7. Draft Surat Keterangan setelah melalui proses paraf hierarki, selanjutnya ditandatangani Kepala Badan untuk ditetapkan menjadi Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan
8. Surat Keterangan yang sudah ditetapkan, selanjutnya diserahkan kepada Bagian Umum untuk di beri nomor surat, diagendakan dan dibuat pertinggal (arsip).
9. Surat Keterangan selesai, selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas / OKP / LSM
LINK BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI :
https://badankesbangpol.sukabumikota.go.id/