Instansi BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI
Penerbitan Administrasi Rekomendasi Penelitian
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

1. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan  dan Teknologi;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomednasi Penelitian.

  1. Permohonan izin penelitian;
  2. Proposal penelitian yang disahkan oleh instansi terkait/guru/dosen/pembimbing;
  3. Surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga yang menugaskan melakukan penelitian;
  4. Biodata peneliti;
  5. KTP/identitas lain yang sah dan atau KTM (bagi pelajar atau mahasiswa);
  6. Jadwal dan lokasi penelitian.

1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Penelitian
2. Pelaksana Administrasi Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan  rekomendasi     sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Pemohon
3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan rekomendasi sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Sekretaris, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Pelaksana Administrasi
4. Sekretaris Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan rekomendasi sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Kepala Badan, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Kasubbag UP
5. Kaban mendisposisikan surat permohonan, kemudian teruskan kepada Pembuat Rekomendasi Penelitian untuk diproses
6. Pembuat Rekomendasi Penelitaan menerima dan memeriksa berkas permohonan selanjutnya dibuatkan draft Surat Rekomendasi Penelitian
7. Kasubag UP Menerima draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi, maka diberi paraf dan diteruskan ke Sekretaris, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian belum sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka dikembalikan ke Pembuat Rekomendasi Penelitian
8. Menerima dan finalisasi draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka diberi paraf dan diteruskan ke Kepala Badan, Jika draft Surat Rekomendasi belum sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka dikembalikan ke Kasubbag UP
9. Menerima dan finalisasi draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah benar, maka diberi tandatangan, jika draft Surat Rekomendasi Penelitian belum benar, maka dikembalikan ke Sekretaris
10. Pembuat Rekomendasi Penelitain: a. Menerima Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan. b. Memberi nomor registrasi Surat Rekomendasi. c. Menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani ke Pemohon. d. Mengarsipkan salinan Surat Rekomendasi
11. Pemohon: a. Menerima Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani untuk digandakan sesuai tujuan pelaksanaan kegiatan. b. Menyerahkan kembali Surat Rekomendasi yang sudah digandakan untuk diberi stempel
12. Pembuat Rekomendasi Penelitian memberi stempel pada Surat Rekomendasi Penelitian dan menyerahkan kembali ke Pemohon
13. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Penelitian yang sudah ditandatangani Kepada Badan dan distempel

1 (satu) hari kerja.

Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.

Surat Rekomendasi Penelitian
LINK BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI :
https://badankesbangpol.sukabumikota.go.id/