Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
di bidang kesatuan bangsa dan politik.
1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dukungan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
KONSISTEN
Memberikan Contoh Dalam Kepatuhan Perundang-Undangan Dalam Melaksanakan Tugas, Terutama Kepada Karyawan Yang Berada Dibawah Pengawasan Saya Dan Sesama Pegawai Di Lingkungan Kerja Saya Secara Konsisten
KONFLIK
Menghindari dari pertentangan dalam pelaksanaan tugas
TRANSPARAN
Bersikap Transparan, Jujur, Obyektif dan Akuntabel Dalam Melaksanakan Tugas