Instansi BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI

Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik.

1. Perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;

2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;

3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dukungan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik;

4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah bidang kesatuan bangsa dan politik; dan

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KONSISTEN

Memberikan Contoh Dalam Kepatuhan Perundang-Undangan Dalam Melaksanakan Tugas, Terutama Kepada Karyawan Yang Berada Dibawah Pengawasan Saya Dan Sesama Pegawai Di Lingkungan Kerja Saya Secara Konsisten


KONFLIK

Menghindari dari pertentangan dalam pelaksanaan tugas


TRANSPARAN

Bersikap Transparan, Jujur, Obyektif dan Akuntabel Dalam Melaksanakan Tugas

LINK BADAN KESBANGPOL KOTA SUKABUMI :
https://badankesbangpol.sukabumikota.go.id/