Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta. AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.