Instansi DISNAKER KOTA SUKABUMI
Pembuatan Kartu AK-1 (Kartu Kuning)

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta. AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja.

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
  1. Foto Copy KTP;
  2. Foto Copy Ijazah terakhir;
  3. Pas foto 3x4 2 Lembar.
1 (satu) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
Kartu AK-1 (Kartu Kuning)
LINK DISNAKER KOTA SUKABUMI :
https://disnaker-old.sukabumikota.go.id/