Instansi KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI
PENGAMBILAN TILANG

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Pasal 270 UU NO. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

Pengambilan Tilang di MPP hanya diambil pada hari tertentu

  1. Pelanggar menyerahkan slip tilang biru ke loket
  2. Petugas memeriksa data slip tersebut dan data pendukungnya untuk mewakilkan
  3. Petugas tilang melakukan pencarian data tilang dan fisik berkas tilang
  4. Pelanggar dapat melakukan pembayaran secara cash, debit via mesin EDC atau ATM terdekat
  5. Petugas tilang menyerahkan barang bukti fisik sim atau stnk pelanggar
  6. Pelanggar dapat meninggalkan loket setelah memeriksa kembali sim atau stnk lainnya
10 - 15 menit
Sesuai yang tertulis
SIM dan STNK pelanggar
LINK KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI :
https://www.kejari-sukabumi.go.id/