Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaan sertifikasi halal menjadi mandatory bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu BPJPH Kemenag menyelenggarakan Program Self Declare bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) bedasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang berbunyi, "Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal". Atas dasar ketentuan hukum tersebut, BPJPH Kemenag menyelenggarakan program layanan sertifikasi halal gratis dengan kategori self-declare sejak tahun 2022.
Layanan sertifikasi halal gratis diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang telah memenuhi persyaratan kategori self declare.